Pengertian Busana Muslim
Sejarah busana lahir seiring dengan sejarah peradaban manusia itu sendiri.Oleh karenanya busana sudah ada sejak manusia diciptakan. Busana memilki fungsi yang begitu banyak, yakni menutup anggota tertentu dari tubuh hingga penghias tubuh sebagaimana yang telah diterangkan pula dalam Al-Qur’an yang mengisyaratkan akan fungsi busana;
Wahai anak cucu Adam! Susungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagaimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalui ingat.” (Q.S. Al-A’raf:26)
Konsekuensi sebagai manusia agamis adalah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan segala perintah allah dan meninggalkan segala laranganNya. Salah satu bentuk perintah agama Islam adalah perintah unutk mengenakan busana yang menutup seluruh aurat yang tidak layak untuk dinampakkan pada orang lain yang bukan muhrim. Dari situlah akhirnya muncul apa yang disebut dengan istilah “Busana Muslim”.
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya dalam tata cara berbusana. Busana muslimah bukan sekedar simbol melainkan dengan mengenakannya berarti seorang perempuan telah memproklamirkan kepada mahluk Allah.swt akan keyakinan, pandangannya terhadap dunia, dan jalan hidup yang ia tempuh. Dimana semua itu didasarkan pada keyakinan mendalam terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Kuasa.[2]
Fungsi Busana/Pakaian
Awal perkembangannya, busana atau pakaian dipakai sebagai pelindung tubuh dari sengatan matahari dan rasa dingin. Pada akhirnya tidak hanya kedua fungsi tersebut yang menjadi tujuan utama berbusana, tetapi busana menjadi bagian penting dari hidup manusia karena mengadung unsur etika dan estetika dalam masyarakat. Dengan berbusana yang harmonis dan serasi akan menambah baik penampilan diri kita. Terkadang seseorang bisa dinilai dari cara berbusananya. Bagi kita muslimah berbusana tidak sekedar menutup tubuh, tetapi merupakan identitas bagi diri kita sebagai muslimah. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh kerananya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (Al-Ahzab: 59).
Esensi yang lain lagi yaitu seberapa jauh kesyukuran kita kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita. Rasa syukur kita kepada Allah kita tuangkan salah satunya dengan cara mengetahui dengan jelas apa saja syarat-syarat busana yang layak menurut syariah dipakai oleh seorang muslimah.
***********
Syarat Busana Muslim(ah)
Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany), beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i.
Awal perkembangannya, busana atau pakaian dipakai sebagai pelindung tubuh dari sengatan matahari dan rasa dingin. Pada akhirnya tidak hanya kedua fungsi tersebut yang menjadi tujuan utama berbusana, tetapi busana menjadi bagian penting dari hidup manusia karena mengadung unsur etika dan estetika dalam masyarakat. Dengan berbusana yang harmonis dan serasi akan menambah baik penampilan diri kita. Terkadang seseorang bisa dinilai dari cara berbusananya. Bagi kita muslimah berbusana tidak sekedar menutup tubuh, tetapi merupakan identitas bagi diri kita sebagai muslimah. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh kerananya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (Al-Ahzab: 59).
Esensi yang lain lagi yaitu seberapa jauh kesyukuran kita kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita. Rasa syukur kita kepada Allah kita tuangkan salah satunya dengan cara mengetahui dengan jelas apa saja syarat-syarat busana yang layak menurut syariah dipakai oleh seorang muslimah.
***********
Syarat Busana Muslim(ah)
Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany), beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i.
2. Kriteria-kriteria busana muslim
Sekurang-kurangnya ada lima point yang menjadi kriteria busana muslimah menurut syariat, yaitu sebagai berikut :
a) Busana muslimah harus menutup seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Dan janganlah ia membuka untuk lelaki mahramnya kecuali bagian yang menurut kebiasaan yang benar dan pantas (tidak termasuk suami).[3]
Satu cara untuk menutup aurat selain memakai pakaian yaitu hendaknya seorang muslimah mengenakan jilbab (mengulurkan jilbabnya). Allah swt berfirman:
Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istri kamu, anak-anak gadismu dan istri-istri orang mukmin: hendaklah ia mengulurkan jilbabnya kesaluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya nereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Ahzab: 59)
Ummu Salamah ra.menuturkan: begitu turun ayat ini hendaklah ia mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.
Al-hafizh Ibnu Katsir menjelaskan: ”firman Allah tersebut menginstruksikan kepada rasul-Nya agar beliau memerintahkan wanita-wanita yang beriman, khususnya pada anak-anak gadis dan istri-istri karena kemuliaan mereka, untuk mengulurkan jilbab mereka sehingga mereka berbeda dengan wanita jahiliyah dan budak-budak perempuan.[4]
Adapun yang dimaksud jilbab disini tidak di batasi oleh nama, jenis, dan warna, akan tetapi jilbab adalah semua pakaian yang dapat menutupi titik-titik perhiasan perempuan. Jilbab lebih sempurna dari pada menggunakan kata al-khimar (penutup kepala/kerudung) karena meliputi seluruh badan perempuan dan menutupi seluruh bagian atas tubuhnnya termasuk perhiasan atau sesuatu yanng melukiskan (bentuk) badannya.Karena pakaian yang melukiskan ukuran tubuh wanita adalah haram di pakai di hadapan laki-laki nonmahram.
b) Hendaknya busana yang dipakai wanita muslimah menutup apa yang dibaliknya. Maksudnya tidak tipis menerawang sehingga warna kulitnya dapat terlihat dari luar.
Istilah menutup tidak akan terwujud kecuali dengan kain yang tebal. Jika tipis maka akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dari Abdullah bin Abu Salamah, dikatakan Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju qubthiyah, (jenis pakaian dari mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata,”jangan kamu pakaikan baju-baju ini untuk istrimu! ”seseorang kemudian bertanya, ”wahai amirul muminin, telah saya pakaikan itu pada istriku dan telah aku lihat dirumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai pakaian yang tipis. ”maka Umar menjawab, ”sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). ”(HR. Al-Baihaki II/23-235; muslim al-Bitthin dari Ani SHALIH dari umar).[5]
c) Busana tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh.
Usamah bin Zaid pernah berkata,”Rasulallah pernah memberiku baju quthbiah yang tebal dan merupakan baju yang pernah di hadiahkan oleh dihyah Al-kalbi kepada beliau. Baju itupun aku pakaikan kepada istriku.Nabi bertanya kepadaku, mengapa kamu tidak mengenakan baju quthbiyah?Aku menjawab aku pakaikan baju itu kepada istriku. Nabi lalu bersabda: ”perintahkan dia agar mengenakan baju dalam dibalik quthbiyah itu, saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan lekuk tulangnya. “(Al-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).[6]
d) Busana wanita muslimah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang meyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.Abu hurairah barkata bahwa Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Dawud II/182; Ibnu Majah 1/588; Ahmad 2/325; Al-Hakim IV atau 19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).Dalam hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria begitu juga sebaliknya ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya.
e) Busana yang dipakai wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik perhatian orang saat keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasan. Seorang wanita yang suka menampakkan perhiasannnya bisa dikatakan wanita pesolek (tabarruj) perlu kamu ketahui, kata tabarruj bagi perempuan memilki tiga pengertian:
1. Menampakkan keelokan wajah dan titik-titik pesona tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
2. Menampakkan keindahan-keindahan pakainnya dan perhisannya kepada laki-laki non mahram.
3. Menampakkan gaya berjalanya,lenggangannya,dan lenggak-lenggoknya di hadapan laki-laki nonmahram.[7]
Apa yanng di lakukan oleh banyak perempuan masa kini sudah tidak termasuk praktik tabarruj, mereka keluar rumah dengan dandanan yang memikat dan mengundang fitnah. Mereka membuka kepala mereka (tidak berjilbab), juga bagian atas dada, betis, dan lengan mereka. Semua ini merupakan praktik kemungkaran terbesar yang melanggar syariat dan menyebabkan murka, siksa dan datangnya amarah Allah. Hukum tabarruj adalah haram. Seperti dalam firman Allah:
Artinya: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah terdahalu”. (Qs. Al-Ahzab: 33)
Jika objek perintah dalam ayat diatas adalah istri-istri Nabi namun hal itu lebih di prioritaskan kepada wanita-wanita muslimah, sebab syariat sendiri sarat dengan perintah mengharuskan wanita untuk berdiam diri di rumahnya dan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan yang mendesak.
Allah berfirman:
Artinya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhisan mereka kecuali yang bisa tampak dari mereka”. (Qs. An-Nur: 31)
Kata perhisan diatas mengandung tiga arti yaitu pakaian yang indah, perhiasan, hal-hal yang pada umumnnya dijadikan perhiasan oleh wanita-wanita, baik dikepala, wajah, maupun anggota badan yanng lain (make-up). Ketiga hal ini adalah perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan oleh wanita kepada laki-laki nonmahram.
Firman Allah:
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yanng telah berhenti (dari haid dan telah mengandung) yang tiada ingin kawin lagi, tiadalah mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak maksud menampakkan perhiasan , dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Qs. An-nur: 60)
Ibnu Abas menjelaskan: ”yang dimaksud wanita menopause diatas adalah wanita yang bila ia duduk di rumahnya dengan memakai dir (pakaian rumah/sehari-hari) kerudung serta jilbabnya, selama tidak berdandanan menor karena hal itu di benci Allah. Dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan berarti dengan menanggalkan jilbab mereka tidak bermaksud ingin dilihat perhiasan mereka. Tabarruj seperti ini berarti memperlihatkan pesona keindahnya. Ini menerangkan bahwa wanita menopouse yabg masih berkeinginan menikah dalam artian mereka masih memilki sisa-sia kecantikan dan syahwat kepada laki-laki maka ia bukan termasuk Al-Qawa’id (yang diperbolehkan meninggalkan pakaian dan jilbab dirumanya) ia juga tidak boleh menanggalkan pakaian dihadapan laki-laki karena keduanya bisa jadi sama-sama tertarik.
Dalil yang mengharamkan tabarruj dari hadis nabi diriwayatkan dari ABU Hurairah ra: rasullah saw bersabda:.
Artinya: “Ada dua golongan penghuni neraka yang belum akan aku lihat: kaum yang memiliki cambuk seperti ekor-ekor sapi yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia (dengan semena-mena) dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjanng, berlenggak lenggok menggoda, kepala mereka seperti punuk yanng meliuk liuk. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan pula mencium aromanya.padahal aromanya bisa dicium dari segini segini”.[8]
f) Dari segi warna, tidak terlalu mencolok sehingga menarik parhatian (syahwat) lawan jenis. Tampil rapi dan menarik (bukan mengundang syahwat) tidak mesti dengan berhias dan berpenampilan mencolok. Kebersihan, kerapian, dan alamiah akan mencerminkan kepribadian yang sebenarnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar